![]() |
Ilustrasi |
Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di Desa Lilmus, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur gagal dilantik karena tidak memenuhi syarat adaministratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2006.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi tingkat kecamatan amfoang utara pada tanggal 10 Juni 2013. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Camat Amfoang Utara, Anderias E. Naisunis, S.Sos terungkap bahwa BPD Desa Lilmus gagal dilantik karena dari 7 Anggota BPD terpilih yaitu, Markus Nafi; Aleks Soluf; Yumina Takus; Nikolas Haubenu; Absalom Loit, Tartius Hetmetan dan Daud Haubenu,dari tujuh orang anggota BPD terpilih tersebut hanya dua orang yang memenuhi syarat dalam hal ini memiliki ijasah SMP/sederajat yaitu Markus Nafi dan Yumina Takus.
“Kita tidak bisa melakukan pelantikan karena ini menyalahi aturan yang sudah ditetapkan sehingga perlu dilakukan musyawarah ulang untuk memilih calon BPD yang harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2006,” kata Naisunis.
Selain 7 anggota BPD tersebut, 3 kepala dusun juga gagal dilantik karena tidak memenuhi syarat seperti anggota BPD terpilih. Tiga kepala dusun yang gagal dilantik tersebut adalah kepala dusun 1 Oskar Y. Bates, Kepala Dusun 2 Joel Haubenu dan Kepala Dusun 3 Markus Bates.
Sementara itu, beberapa warga desa Lilmus yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui persoalan tersebut. Merea berharap supaya anggota BPD dan kepala dusun bisa segera dilantik untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat desa Lilmus. Sedangkan kepala Desa Lilmus Eklopas Thakis ketika hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini tidak berada di tempat karena sedang menemani istrinya yang melahirkan.
Komentar