
Lewat Batas
Secara spesifik pelanggaran yang dilakukan berbentuk pelanggaran administrasi karna melakukan kampanye melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Ende Esterina Sagajoka, Selasa (5/3/2013).
Pihak Panwaslu sendiri telah memberikan peringatan namun sepertinya mereka “tidak diikuti” karna Panwaslu sendiri tidak mempunyai wewenang menghentikan kampanye.
Pelanggaran Pidana
Selain itu Paket Frenly saat itu ternyata tak mempunyai izin berkampanye, sehingga dianggap sebagai pelanggaran pidana. Sebelumnya melalui Panwaslu sempat menanyakan perihal izin tersebut kepada tim sukses disana dan mereka mengatakan surat izin telah dikirim kepada Bawaslu namun setelah dikonfirmasi kepada Bawaslu ternyata tak ada surat yang masuk untuk izin tersebut. Ivan Heloarn
Komentar